Pengecer Kembali Diaktifkan, DPR: Presiden Jaga Pendistribusian Gas LPG 3 Kg

SinPo.id - Komisi XII DPR RI mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 kilogram (Kg). Kebijakan itu dinilai telah menjaga pendistribusian gas LPG 3 kg ke masyarakat.
"Komisi XII DPR RI mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk tetap mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg bersubsidi per hari ini dalam rangka tetap menjaga rantai distribusi ke masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi XII Sugeng Suparwoto dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini juga mendorong pemerintah melakukan perbaikan sistem tata kelola pendistribusian gas LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran.
Namun, kata dia, perbaikan sistem itu harus tetap memperhatikan rantai pasok. Terpenting, distribusi ke masyarakat tetap stabil.
Di sisi lain, Sugeng berpandangan jika mekanisme yang dikeluarkan Kementerian ESDM terkait pendistribusian gas secara mendadak itu jelas mengakibatkan kepanikan masyarakat. Penghentian peran eceran itu bahkan yang membuat antrian panjang masyarakat.
"Karena tadi mata rantai terakhir dipotong dengan mendadak tanpa menggantikan infrastruktur atau mata rantai lain," kata dia.
Kendati begitu, Sugeng menyampaikan terima kasih kepada Kepala Negara yang sigap membuat keputusan untuk menghentikan polemik gas. Salah satunya, dengan menaikkan kelas pengecer menjadi sub agen.
"Jadi kita terima kasih bahwa telah dipulihkan kembali oleh pemerintah dalam hal ini Pak Prabowo. Sehingga sesuatu yang haru biru dalam utamanya 3 hari terakhir ini insyaallah mudah-mudahan sudah kembali normal," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Dasco menegaskan Presiden Prabowo telah menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk kembali mengizinkan pengecer berjualan gas LPG 3 kg.
"Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial," kata Dasco.
Tak hanya itu, Dasco mengatakan jika Kepala Negara meminta jajarannya untuk memproses administrasi bagi para pengecer untuk 'naik kelas' menjadi sub agen. Peralihan status dari pengecer menjadi sub agen itu dinilai penting agar harga gas LPG 3 kg yang dijual tidak memberatkan masyarakat.
"Kemudian memproses administrasi dan lain-lain, agar sebagai agen sub pangkalan harga yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal," kata Dasco.