Awasi Distribusi LPG 3 Kg, Polisi Terjunkan Satgas Penegakan Hukum

SinPo.id - Polda Metro Jaya menerjunkan Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) untuk mengawasi distribusi LPG bersubsidi 3 kilogram di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Langkah ini diambil menyusul kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kilogram secara eceran serta adanya laporan kelangkaan gas melon di beberapa daerah.
"Kami telah menurunkan Satgas Gakkum Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas Bersubsidi guna memastikan distribusi LPG subsidi berjalan dengan baik dan tepat sasaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin, 3 Februari 2025.
Ade menuturkan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk mengatasi permasalahan ini, di antaranya berkoordinasi dengan Pertamina dan pemangku kepentingan terkait. Hal ini guna memastikan ketersediaan stok LPG subsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kami juga melakukan pengawasan dan pengamanan distribusi LPG bersubsidi agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat," ungkapnya.
Karena itu, pihaknya akan menindak tegas terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan distribusi LPG subsidi.
"Kami akan menegakkan hukum secara profesional dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tegasnya.