Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Gay di Hotel Kuningan, Tiga Ditetapkan Tersangka

SinPo.id - Polda Metro Jaya menggerebek pesta gay yang berlangsung di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 1 Februari 2025. Dalam penggerebekan ini, sebanyak 56 orang diamankan, dan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Penggerebakan pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki. Ada 56 orang yang diamankan di TKP, saat melakukan pengungkapan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial RH alias R, RE alias E, dan BP alias D. Ketiganya mempunyai peran berbeda-beda.
Untuk tersangka RH dan RE bertindak sebagai penyewa kamar hotel untuk pesta gay. Sementara itu, BP merupakan orang yang mengajak dan mengorganisasi acara tersebut.
"Jadi BP inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini. Ini bahasanya, satu persatu," ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman pidana minimal 2 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.