Mendagri: Presiden Pilih 20 Februari untuk Pelantikan Kepala Daerah

SinPo.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan Presiden Prabowo Subianto memilih waktu pelaksanaan pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025. Tito sebelumnya mengusulkan pelantikan kepala daerah non sengketa dan hasil dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) pada 18, 19, 20 Februari 2025.
"Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 3 Januari 2025.
Tito menjelaskan tanggal itu dipilih setelah pihaknya menyesuaikan dengan putusan dismissal yang akan digelar MK. Dia menyebut terdapat 296 kepala daerah non-sengketa yang siap untuk dilantik. Sementara itu, terdapat 249 daerah yang masih bersengketa di MK.
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 mengalami penyesuaian jadwal. Semula pelantikan 296 kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK direncanakan pada 6 Februari 2025.
Namun, Tito mengumumkan bahwa pelantikan tersebut akan digabung dengan kepala daerah yang perkaranya telah diputus melalui mekanisme dismissal oleh MK. Keputusan ini diambil menyusul jadwal pembacaan putusan dismissal untuk 310 sengketa pilkada oleh MK pada 4 dan 5 Februari 2025.
Dengan demikian, pelantikan serentak tahap kedua akan dilakukan setelah putusan tersebut, dengan waktu yang tidak terpaut jauh.
Ketentuan dasar pelantikan termaktub dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. a) Pasal 163 (1), "Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik Presiden di Ibu Kota Negara". b) Pasal 164 (1) "Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik (serentak) oleh Gubernur di Ibu Kota Provinsi masing-masing". c) Pasal 164B, "Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.