Korupsi Pemprov Kalsel, KPK Periksa Petinggi PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI)

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 03 Februari 2025 | 11:45 WIB
Kantor KPK RI Jakarta (Sinpo.id)
Kantor KPK RI Jakarta (Sinpo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Project Manager PT Asri Karya Lestari, Tbk (ASLI) Pungky Tri Wijaya.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan Pungky akan diminta keterangannya terkait kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Tessa kepada wartawan, Senin, 3 Februari 2025.

Adapun dalam kasus ini, KPK semula menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Belakangan, Paman Birin menggugat praperadilan dan menang, sehingga status tersangkanya gugur.

Dengan demikian, kasus ini menyisakan enam orang tersangka sebagai penerima suap yang terdiri dari Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Kerja Dinas PUPR Kalimantan Selatan), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee), Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan).

Sementara dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dari unsur swasta yakni, Sugeng Wahyudi, dan Andi Susanto.

Disinyalir, KPK tengah memperkuat bukti kasus ini mengingat banyak kontraktor terlibat dalam sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Kalsel.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI