KPK Periksa Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah Sebagai Tersangka

Laporan: david
Senin, 03 Februari 2025 | 12:47 WIB
Donny Tri Istiqomah. SinPo.id/Instagram/@donnytriistiqomah)
Donny Tri Istiqomah. SinPo.id/Instagram/@donnytriistiqomah)

SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara PDI Perjuangan (PDIP), Donny Tri Istiqomah pada hari ini, Senin, 3 Februari 2025.

Donny akan diperiksa sebagai saksi sekaligus tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DTI Advokat," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada Donny Tri. Hal itu baru akan disampaikan KPK pada saat pemeriksaan rampung.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto bersama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR pada Desember 2024 lalu.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat buronan sekaligus mantan Caleg PDIP Harun Masiku dan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Selain kasus dugaan suap, Hasto Kristiyanto turut dikenakan pasal perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan OTT pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Hasto diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Dia diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Adapun perkara suap PAW yang menjerat Harun Masiku bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. 

Tim KPK saat itu membekuk sejumlah orang. Di antaranya, Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan itu menghilang dan belum berhasil ditangkap sejak 2020 lalu hingga saat ini. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sempat menyebut bahwa Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali. 

Kemudian, pada 16 Januari 2020, Harun disebut belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI