Bakamla Selamatkan Enam Korban Kapal Tenggelam di Perairan Banten

SinPo.id - Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301 milik Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menyelamatkan enam orang awak kapal Tug Boat (TB) Mega 09 yang tenggelam. Bakamla berhasil mengevakuasi tongkang Penata Besar yang hanyut di perairan utara Pulau Tempurung, Banten, Minggu, 2 Februari 2025.
Komandan KN. Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko mengatakan, proses penyelamatan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari Vessel Traffic Service (VTS) Merak mengenai insiden yang dialami TB Mega 09 dan tongkang Penata Besar.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, KN. Tanjung Datu-301 yang sedang berlayar di sekitar perairan Cilegon segera berkoordinasi dengan VTS Merak, dan bergerak menuju lokasi kejadian pada pukul 09.20 WIB," kata Rudi dalam keterangannya.
Pada pukul 10.30 WIB, kata Rudi, KN. Tanjung Datu-301 tiba di lokasi dan segera melakukan operasi Search and Rescue (SAR). Bakamla berhasil mengevakuasi enam korban yang terdiri dari Ali Usman (Kapten, 34 tahun), Ismail (Jurumudi, 54 tahun), Wahyudin (Kelasi, 19 tahun), Ridho (Kelasi, 26 tahun), Alexandro (KKM, 28 tahun), dan Boni Alvano (CO, 55 tahun).
"Seluruh korban berhasil dievakuasi dan dibawa ke KN. Tanjung Datu-301 untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, lanjutnya, tongkang Penata Besar berhasil dievakuasi dengan bantuan TB Sahabat Kapuas Utama, yang merupakan satu perusahaan dengan TB Mega 09. "Dan diserahkan kepada instansi terkait yakni KPLP untuk penyelidikan lebih lanjut penyebab kapal Tug Boat TB Mega 09 tenggelam dan pencemaran laut akibat tumpahan BBM kapal," imbuhnya.
Rudi menyatakan Bakamla RI akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.
"Dengan adanya tindakan cepat dari Bakamla RI, enam orang awak kapal yang menjadi korban kecelakaan laut dapat diselamatkan, dan kondisi perairan di sekitar lokasi kejadian tetap dalam pengawasan," pungkasnya.
PERISTIWA 18 hours ago
HUKUM 2 days ago
GALERI 1 day ago
GALERI 1 day ago
POLITIK 18 hours ago