Bermodal Foto Mobil Antik, Warga Bekasi Tipu Dokter di Purworejo

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 02 Februari 2025 | 22:21 WIB
Konferensi pers kasus penipuan mobil antik (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus penipuan mobil antik (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Satreskrim Polresta Sleman mengamankan seorang pria inisial LDS (24) terkait kasus dugaan penipuan modus jual mobil antik yang telah menjadi DPO sejak 2024 lalu. Warga Bekasi itu berhasil menipu korban bermodalkan foto yang diambil dari medsos.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, peristiwa bermula saat tersangka LDS menawarkan kepada korban beberapa mobil antik. Korban merupakan seorang dokter asal Purworejo, Jawa Tengah yang merupakan penggemar mobil antik.

“Tersangka menawarkan kepada korban untuk membeli tiga mobil antik. Mobil tersebut yakni satu unit mobil Honda NSX tahun 1992 seharga Rp.1,3 Miliar lalu satu unit mobil Dodge Charger, seharga Rp.450 juta, dan satu unit mobil Mercedes Pagoda seharga Rp.800 juta,” kata Riski dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 2 Februari 2025.

Mereka bertemu dan kenal di sebuah komunitas mobil antik. Teman pelaku juga merupakan teman korban, sehingga membuat korban semakin yakin.

“Korban akhirnya tergiur dengan mobil tersebut hingga terjadi kesepakatan harga sebesar Rp2,55 miliar, korban lalu melakukan transfer uang sebagai DP sebesar Rp690 juta secara bertahap pada tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 10 Maret 2023,” jelasnya.

Namun setelah korban transfer uang, sambung Riski, tersangka justru sulit dihubungi. Padahal tersangka menjanjikan ketiga mobil tersebut akan dikirim dalam waktu dua pekan.

Merasa tertipu, korban lalu mencari informasi terkait dengan mobil tersebut dan ternyata mobil yang dijual oleh tersangka bukan miliknya melainkan mengambil foto dari Facebook orang lain. Korban kemudian membuat laporan polisi pada Agustus 2023.

“Tersangka ini sering berpindah tempat. Kami pernah mengejar hingga ke Sumatera Utara, namun lolos dengan terbang ke Jakarta menggunakan identitas palsu. Pelaku akhirnya ditangkap di Jakarta Selatan pada 16 Januari 2025,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk membayar utang. Bahkan kekasih pelaku di Medan juga menjadi korban penipuannya.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI