PILBUP BANGGAI

Mahkamah Konstitusi Diminta Diskualifikasi Cabup Petahana Banggai

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 02 Februari 2025 | 17:52 WIB
Diskusi publik tentang Pilbup Banggai (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Diskusi publik tentang Pilbup Banggai (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Kontroversi terkait calon bupati petahana Kabupaten Banggai, Amirudin Tamoreka, semakin memanas. Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia, Abdul Chair Ramadhan, menyebutkan bahwa ada indikasi kuat yang mengarah pada praktik politik uang dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh calon petahana tersebut.

Menurut dia, indikasi kuat kecurangan tersebut dapat berujung pada diskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai Bupati Terpilih Banggai 2024.

Abdul mengungkapkan pihaknya telah menemukan bukti-bukti terkait mobilisasi aparat pemerintahan, mulai dari camat hingga ASN Kabupaten Banggai, yang diduga digunakan untuk kepentingan pemilu. 

"Ini jelas merupakan abuse of power. Penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan untuk meningkatkan elektabilitas calon petahana," ujar Abdul dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu, 2 Februari 2025.

Dia pun membeberkan dugaan petahana yang mempercepat pencairan bantuan sosial (bansos) pada November 2024, kendati Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan kebijakan penghentian sementara untuk bantuan tersebut.

"Intervensi ini dilakukan dengan menggunakan struktur pemerintahan yang ada, dari tingkat kecamatan hingga kelurahan," ungkap dia. 

"Perlakuan ini juga termasuk dalam kategori terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang sangat berpengaruh terhadap hasil Pilkada," sambungnya. 

Lebih jauh, Abdul pun mendesak MK segera mendiskualifikasi Amirudin Tamoreka dari daftar peserta Pilkada Banggai 2024 dan mengadakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan petahana. 

"Jika ini dibiarkan, maka kita tidak hanya membiarkan ketidakadilan dalam pemilu, tetapi juga merusak integritas proses demokrasi," kata Abdul. 

Kendati demikian, dia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada MK yang akan mengkaji bukti-bukti di dalam persidangan sengketa Pilkada 2024

BERITALAINNYA
BERITATERKINI