Polri Dalami Pidana Pemalsuan Surat dan Pencucian Uang Pagar Laut Tangerang
SinPo.id - Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang terkait pemasangan pagar laut sepanjan 30,16 kilometer di perairan desa Kabupaten Tangerang, Banten.
"Penyidik menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokuman kepemilikan lahan perairan Tangerang yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan SHM," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Minggu, 2 Februari 2025.
Selain itu, pihaknya juga tengah mendalami penyalahgunaan wewenang untuk penerbitan sertifikasi yang mengarah kepada tindak pidana pencucian uang.
Dalam hal ini, kata Djuhandhani, penyidik akan menggandeng Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
"Semua dilibatkan dalam penangaman dugaan pidana pencucian uang," ungkapnya.
Tak hanya itu, penyidik akan memanggil sejumlah pihak untuk mendalami kasus tersebut. Salah satunya adalah pihak Lurah Desa Kohod, pihak Kementerian ATR/BPN serta pihak Badan Pertanahan Nasional.
"Kami juga melakukan beberapa koordinasi dengan Kementerian KKP, ATR/BPN, dan juga kelurahan di mana terbitnya surat-surat SHGB yang akhirnya dibatalkan," ujarnya.

