Polisi Tangkap 10 Pelaku Pengedar dan Kurir Narkoba Jaringan Media Sosial di Bekasi
SinPo.id - Polisi meringkus 10 pelaku yang merupakan pengedar dan kurir narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat jaringan grup media sosial. Para pelaku berinisial DS (26), KAS (28), MR (27), IDP (28), S (30), B (28), MIU (28), AZ (23), YG (26), dan R (25).
"Ada 10 pelaku yang ditangkap. Empat orang tersangka kasus sabu, empat tersangka obat keras tertentu (OKT) dan lainnya tersangka tembakau sintetis dan ganja. Dan tersangka lainnya sintesis dan ganja," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa dalam keterangannya, Sabtu, 2 Februari 2025.
Dari hasil pendalaman, kata dia, para pelaku tidak tergabung dengan jaringan tertentu, mereka adalah jaringan media sosial, karena mayoritas pelaku ini menjual barang haram tersebut melalui grup media sosial.
"Para pelaku ini menjualnya melalui group media sosial (medsos) yang bersifat privasi. Artinya jaringan medsos," tegasnya.
Menurut Mustofa, modus para pelaku ini membuat member grup yang sudah berlangganan narkoba. Setelah ada pesanan, lalu pelaku ini mengantarkannya langsung ke pembeli.
"Seperti diantarkan di hotel, pinggir jalan, bawah kolong jembatan. Dan pelanggannya di wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi. Jadi mereka ada grupnya," ungkapnya.
Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang disita mulai 424,77 gram sabu, 273,96 gram ganja, 39,55 gram tembakau sintetis, dam 4.821 butir OKT, jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti keseluruhan setara dengan Rp 550 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 5-20 tahun penjara.

