Polisi Tangkap Ojol yang Ancam Pengguna Jalan di Jakpus Pakai Golok

SinPo.id - Tim gabungan Polda Metro Jaya menangkap seorang pengendara ojek online (ojol) bernama Ari Raswandi (30) di daerah Cideng, Jakarta Pusat. Pelaku ditangkap karena melakukan aksi pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam.
"Pelaku ojol sudah ditangkap atas kasus pengancaman kepada pengendara lain (korban)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 1 Februari 2025.
Ade menjelaskan, kasus bermula ketika pelaku dan korban terlibat cekcok di jalan disebabkan tidak terima disalip.
Pada saat itulah, pelaku mengeluarkan sebilah golok dari dalam jok motornya dan mengarahkan kepada korban.
"Penyebabnya karena tidak diterima salip korban," ungkapnya.
Usai cekcok keduanya, pelaku kemudian meyerang korban dengan cara merusak motor korban menggunakan senjata tajam, pelaku selanjutnya melarikan diri.
"Sempat melarikan, tapi berhasil ditangka polisi," ungkapnya.
Saat ini pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.