JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Efesiensi Belanja, Menkeu Pastikan Anggaran Bansos Tak Ikut Dipangkas

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 30 Januari 2025 | 21:52 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati. (SinPo.id/dok. Kemenkeu)
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati. (SinPo.id/dok. Kemenkeu)

SinPo.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan transfer ke daerah hingga Rp 306,69 triliun, tidak akan mengganggu dana belanja bantuan sosial (bansos). 

Efisiensi ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

"Yang tidak dipotong adalah anggaran-anggaran belanja bantuan sosial. Tidak ada pengurangan anggaran sedikit pun di situ," kata Menkeu dalam BRI Microfinance Outlook 2025, Kamis, 30 Januari 2025.

Menkeu menjelaskan, pemangkasan anggaran hanya berlaku untuk belanja yang bisa dihemat, seperti perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), serta kegiatan seremonial lainnya. Adapun tujuan efisiensi ini agar manfaat APBN benar-benar dapar dirasakan langsung oleh masyarakat. 

Dalam APBN 2025, alokasi belanja negara dialokasikan sebesar Rp 3.621,3 triliun. Dari angka tersebut tercatat ada alokasi sebesar Rp 121 triliun untuk program quick win pemerintah. 

Dan, untuk mengoptimalkan anggaran tersebut, lanjut Menkeu, pemerintah telah melakukan penyesuaian anggaran di berbagai pos, sesuai arahan Presiden Prabowo kepada kementerian dan lembaga. 

"Saat ini kami melakukan lagi adjustment agar makin tajam berbagai penyesuaian anggaran di kementerian dan lembaga yang diinstruksikan oleh Bapak Presiden sedang berjalan," kata dia.

Sebelumnya, Sri Mulyani telah merincikan 16 pos belanja kementerian/lembaga (K/L) yang harus dipangkas guna menghemat APBN 2025. Hal ini sesuai dengan amanat Presiden Prabowo Subianto yang ingin menghemat Rp 306,69 triliun anggaran, dimana sebanyak Rp 256,1 triliun disumbang dari efisiensi K/L.

Rincian pos tersebut tertuang dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025, yang merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam surat itu, terdapat 16 pos belanja yang harus mengalami efisiensi dengan persentase pemangkasan yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

Beberapa pos anggaran yang mengalami pemangkasan besar di antaranya adalah belanja ATK sebesar 90 persen, kegiatan seremonial 56,9 persen, rapat dan seminar 45 persen, serta jasa konsultan 45,7 persen. Adapun perjalanan dinas dipangkas 53,9 persen, sedangkan infrastruktur mengalami pemotongan sebesar 34,3 persen.

Menteri atau pimpinan lembaga diminta untuk melaporkan rencana efisiensi anggaran kepada DPR serta menyampaikan persetujuan kepada Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025. Jika hingga batas waktu tersebut belum ada laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran akan mencantumkan pemangkasan secara mandiri dalam catatan halaman IV A DIPA.

Langkah efisiensi ini sebagai upaya pemerintah menjaga keseimbangan fiskal di tengah berbagai tantangan ekonomi. Meski banyak pos belanja yang dikurangi, pemerintah memastikan bahwa program yang langsung menyentuh masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI