Menko Yusril Pastikan KKB Papua Tak Masuk dalam Daftar 44 Ribu Napi Penerima Amnesti

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 30 Januari 2025 | 21:38 WIB
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (Sinpo.id/Iwakum)
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (Sinpo.id/Iwakum)

SinPo.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, tidak masuk dalam daftar 44 ribu nama narapidana yang diajukan ke Presiden Prabowo Subianto untuk mendapat amnesti atau pengampunan hukuman. 

"Di antara 44 ribu napi yang akan diusulkan kepada Presiden untuk mendapat amnesti itu tidak ada mereka yang dipidana karena terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata Papua," kata Yusril kepada wartawan, Kamis, 30 Januari 2025. 

Menurut Yusril, rencana pemberian amnesti kepada 44 ribu napi telah dibahas beberapa bulan terakhir. Dan keputusan akhir untuk nama-nama penerima amnesti, merupakan kewenangan Presiden Prabowo. 

"Daftar nama 44 ribu itu telah dibahas sejak dua bulan yang lalu dan telah disepakati untuk diajukan amnestinya kepada Presiden untuk diambil keputusan akhir," kata dia

Adapun rencana pemberian amnesti bagi KKB Papua, lanjut Yusril, belum ada pembahasan mendalam. Saat ini masih dalam tahap kajian. 

"Belum ada keputusan mengenai hal itu. Memberikan amnesti kepada kelompok-kelompok separatis di Papua baru berada di tahap kajian dan pendalaman," ungkapnya.

Yusril lantas mengungkit ketika pemerintah pernah memberikan amnesti kepada kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dalam upaya rekonsiliasi.

"Hal itu berkaca dari pengalaman sejarah masa lalu, ketika Pemerintah memberikan amnesti dan abolisi dengan syarat tertentu kepada semua orang yang terlibat dalam Gerakan politik dan bersenjata PRRI dan Permesta serta Kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pemberian amnesti dan abolisi kepada PRRI/Permesta dan GAM itu dilakukan Pemerintah sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi untuk menjaga keutuhan NKRI," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, tidak ada satu orang KKB pun dalam 44 ribu daftar napi yang akan diajukan mendapat amnesti atau pengampunan hukuman. Salah satu kategori pidana yang mendapatkan amnesti yaitu kasus gerakan makar non senjata. 

"Kalau yang OPM, yang kriminal bersenjata, kita nggak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata," kata Supratman. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI