Agus Difabel Tetap Ditahan di Rutan

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 24 Januari 2025 | 02:51 WIB
Pengadilan Negeri Mataram
Pengadilan Negeri Mataram

SinPo.id -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menolak permohonan pengalihan status penahanan terhadap I Wayan Agus Suartama alias IWAS, seorang pria difabel tanpa tangan. Agus meminta untuk dipindahkan ke tahanan rumah atau tahanan kota. Namun, hakim memutuskan untuk tetap menahan Agus di Rutan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Mohammad Sandi Iramaya, mengungkapkan bahwa penahanan Agus tetap dilakukan untuk kelancaran proses sidang.

"Fasilitas di rutan sudah cukup bagi yang bersangkutan," ujar Sandi, merujuk pada informasi dari Dinas Sosial dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD).

Hakim menilai alasan Agus yang merasa tidak nyaman di rutan adalah alasan subjektif, namun tetap memperhatikan hak-hak Agus sebagai penyandang disabilitas.

Sidang lanjutan kasus pelecehan yang melibatkan Agus menghadirkan tiga saksi dari lima yang diajukan, salah satunya adalah korban dan pelapor dalam kasus ini.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI