PELANTIKAN KEPALA DAERAH

Legislator PKB Usul Pelantikan Kepala Daerah Tetap Digelar Serentak

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 22 Januari 2025 | 15:12 WIB
Ilustrasi kepala daerah (SinPo.id/ KIP Jateng)
Ilustrasi kepala daerah (SinPo.id/ KIP Jateng)

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengusulkan agar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap dilaksanakan secara serentak. Pelantikan harus menunggu seluruh sidang perselisihan hasil pilkada (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK) rampung.

Indrajaya mengatakan saat ini terdapat 296 daerah yang memiliki gugatan mengenai Pilkada 2024 di MK, dan baru diputuskan perkaranya pada 7-11 Maret 2025. Kemudian, 247 daerah tidak terdapat gugatan di MK.

Sehingga, kepala daerah terpilih dapat dilantik sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Perpres tersebut mengatur pelantikan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan, pelantikan bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota digelar pada 10 Februari 2025.

Oleh sebab itu, Legislator dari Fraksi PKB itu mengatakan bahwa untuk menyikapi hal tersebut maka DPR RI perlu membuat aturan baru agar keserentakan tetap terjaga.

"Maka kami mengusulkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak sampai pembacaan putusan akhir gugatan hasil pilkada di MK," kata Indrajaya dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Sementara itu, untuk dua daerah yang melaksanakan pilkada ulang akibat kotak kosong menang, yakni Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. Menurut dia, pelantikannya lebih baik berbeda dengan daerah lainnya.

"Kejadian di dua daerah ini adalah anomali dalam Pilkada 2024. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi yang harus ditanggung, pelantikan dilaksanakan terpisah," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, dua daerah tersebut perlu menjadi perhatian khusus pada revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada agar keserentakan pada Pilkada 2029 tetap terjaga, meski masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 belum genap lima tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI