Pemprov DKI Bakal Terbitkan Surat Edaran Larangan Parkir Liar di Trotoar

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 21 Januari 2025 | 16:51 WIB
Motor parkir di trotoar (SinPo.id/Beritajakarta)
Motor parkir di trotoar (SinPo.id/Beritajakarta)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengeluarkan surat edaran kepada pemilik kafe dan restoran untuk turut mencegah pengunjung mereka memarkir kendaraan bermotor di atas trotoar. 

Penjabat Gubernur DKI, Teguh Setyabudi mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah banyaknya keluhan terkait parkir liar di trotoar, khususnya di kawasan Jakarta Selatan.

“Kami mengimbau pemilik kafe dan restoran untuk menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pengunjung mereka, sehingga tidak ada kendaraan yang memblokir trotoar,” kata Teguh dalam keterangannya, Selasa, 21 Januari 2025.

Menurut dia, kebijakan ini merupakan respons terhadap banyaknya laporan yang diterima dari warga melalui media sosial dan media massa, terkait parkir kendaraan yang menghalangi akses pejalan kaki, terutama di sepanjang Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan. 

"Pemprov DKI bakal menertibkan parkir liar dan menciptakan ruang publik yang lebih nyaman dan aman bagi warga Jakarta," ungkap dia. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI, Wibi Andrino menanggapi dengan tegas peralihan fungsi trotoar di Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), yang kini digunakan sebagai area parkir VIP. 

Wibi menyebut, hal ini mencerminkan ketidakadilan dan penyalahgunaan fasilitas publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

"Sangat disayangkan jika fasilitas publik yang dibangun dengan uang negara justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," kata Wibi dalam keterangannya, Jumat, 17 Januari 2025.

Dia menekankan bahwa trotoar merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijaga dan tidak boleh disalahgunakan oleh segelintir pihak.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI