Curi Uang Majikan Hinggga Ratusan Juta, Polisi Tangkap ART di Jakpus

Laporan: Firdausi
Selasa, 21 Januari 2025 | 16:27 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro (SinPo.id/Dok.Polres Jakpus)
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro (SinPo.id/Dok.Polres Jakpus)

SinPo.id - Polisi menangkap seorang wanita berinisial R (20) berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) yang mencuri uang milik majikannya di Gambir, Jakarta Pusat sebanyak Rp351 juta.

"Pelaku saat ini sudah kita tangkap. Jumlah uang korban yang diduga dicuri Rp 315 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Selasa, 21 Januari 2025.

Purnomo mengungkapkan, kejadian itu berawal saat majikannya mendapati uang Rp9 juta di kamar pelaku. Pada saat itulah, korban menaruh curiga.

"Awalnya korban mendapati uang Rp9 juta di lemari kamar pelaku," ujarnya.

Majikan berinisial LA itu kemudian menaruh curiga, pelaku mencuri di rumahnya. Selanjutnya dia mengecek uangnya yang tersimpan di lemari kamarnya. Saat dicek, korban mendapati sebagian uangnya atau senilai Rp 351 juta sudah hilang. 

"Saat dicek di lemari kamarnya yang tadinya Rp 900 juta ternyata berkurang menjadi Rp 585 juta dan hilang Rp 315 juta," tuturnya. 

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil duit gepokan milik majikannya secara bertahap yang dimulai dari tahun 2022 hingga Desember 2024. 

"Pelaku diketahui sudah dua tahun bekerja di rumah korban. Pelaku melakukan pencurian uang milik korban dari lemari korban secara bertahap (6 kali) tetapi pelaku tidak ingat berapa total uang yang dicurinya," tuturnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI