KPK Masih Siapkan Materi Hadapi Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Laporan: david
Selasa, 21 Januari 2025 | 13:46 WIB
KPK RI (SinPo.id/Anam)
KPK RI (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan materi dalam menghadapi Praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hal itu membuat KPK meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana Praperadilan Hasto Kristoyanto. Sidang ditunda selama dua pekan, hingga 5 Februari 2025 mendatang.

“Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praperadilan ke pengadilan karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli sampai dengan hal administratif lainnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Januari 2025.

“Yang mana untuk hal tersebut memerlukan waktu  koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tambah Tessa.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto pada hari ini. KPK telah bersurat terkait penundaan tersebut.

"Baik dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu Tanggal 5 (Februari) 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir," kata Hakim Tunggal, Djuyamto.

Dia mengatakan bahwa KPK sebelumnya meminta penundaan selama tiga pekan. Namun, hakim memutuskan hanya menunda selama dua pekan saja.

“Nah, untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang,” kata Djuyamto.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bersama dengan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada Desember 2024 lalu.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain kasus dugaan suap, Hasto turut dikenakan pasal perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Hasto diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Dia diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin, 13 Januari 2025, tetapi tidak langsung ditahan.

Dalam pemeriksaan itu, ia didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI