Pertanyakan Bukti Awal Penetapan Tersangka, Kubu Hasto: Ada Atau Tidak?

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 21 Januari 2025 | 12:19 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (Sinpo.id/Ashar Saiful Rizal)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (Sinpo.id/Ashar Saiful Rizal)

SinPo.id -  Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mempertanyakan bukti awal yang jadi acuan KPK untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Selasa, 21 Januari 2025.

"Sebagai informasi awal yang kami sampaikan inilah yang kami persoalkan bukti permulaannya itu apa ada atau tidak," ujar Maqdir.

Maqdir heran dengan bukti awal tersebut, dimana KPK justru tak pernah menyebutkan adanya keterlibatan Hasto, semasa proses hukum terhadap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Terlebih, nama Hasto juga dikenakan pasal merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku, yang pada prosesnya justru Hasto luput disebut dalam putusan para terdakwa suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

"Ini benar ada atau tidak karena bagaimanapun juga bagi kami bagi kita semua bukti permulaan ini sangat penting untuk penegakan hukum kita. Jangan sampai orang ditetapkan sebagai tersangka karena ada asumsi sebab keterangan auditu seharusnya tidak digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Maqdir.

Lewat proses Praperadilan ini, Maqdir berharap KPK bisa terbuka dan transparan dalam menyampaikan di depan majelis hakim.

Kalaupun memang KPK gagal membuktikan hal itu, Majelis hakim Praperadilan diharap bisa memberi putusan yang adil.

"Kita smua menjadi saksi dan mengabadikan persidangan ini karena bagi kita tentu persidangan ini ke depan akan banyak membawa pengaruh terhadap kehidupan kita berbangsa dan bernegara," tukas dia.

Sebagai informasi, dalam sidang perdana praperadilan kali ini, KPK absen sehingga proses persidangan akan dilanjutkan pada 5 Februari 2025.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI