Trump Tanda Tangani Penundaan Penerapan UU yang Larang TikTok
SinPo.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani arahan yang menunda penerapan undang-undang yang melarang platform media sosial milik China TikTok selama 75 hari.
TikTok menyambut baik janji Trump mengenai penundaan tersebut dan kembali memulihkan layanan TikTok di AS setelah sempat mematikannya sebelum pelantikan Trump.
Dengan penandatanganan tersebut, Trump mengatakan pihaknya akan memberi lebih banyak waktu kepada perusahaan induk TikTok untuk menemukan mitra AS agar membeli saham mayoritas, tetapi rincian tentang arahan yang ditandatanganinya tidak jelas.
"Penandatanganan itu memberinya hak untuk menjualnya atau menutupnya," kata Trump saat ditanya apa tindakan yang akan dilakukan setelah menandatanganinya. Dilansir dari BBC, Selasa 21 Januari 2025.
Sebelumnya, Trump mendukung larangan TikTok, tetapi ia telah mengubah pendiriannya setelah video kampanyenya menarik miliaran penayangan di platform tersebut.