Wamendagri Bahas Pergub No 2/2025 yang Perketat Aturan Perkawinan dan Perceraian ASN DKI
SinPo.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menggelar pertemuan dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1). Pertemuan yang berlangsung sekitar 1,5 jam ini membahas terbitnya Pergub No 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bima Arya menegaskan bahwa tidak ada norma baru dalam Pergub tersebut, yang merujuk pada UU No 1 Tahun 1974, PP No 10 Tahun 1983, PP No 45 Tahun 1990, serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Intinya pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 untuk memperketat aturan yang ada. ASN tidak mudah untuk melangsungkan pernikahan dan perceraian," ujar Bima Arya.
Menurutnya, Pergub No 2 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum terkait proses pernikahan dan perceraian bagi ASN. "Jadi tidak hanya masalah poligami, tapi juga banyak angka perceraian. Ada dinamika keluarga yang perlu dilindungi," tambah Bima.
Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar Pergub tersebut dapat tersosialisasi dengan baik. "Kami memperketat aturan pernikahan dan perceraian bagi ASN Pemprov DKI Jakarta. Norma yang dijadikan acuan dalam penerbitan Pergub ini sudah ada di undang-undang sebelumnya untuk memberikan perlindungan kepada istri dan anak," tandas Teguh.