Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap pada 27-29 Januari

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 21 Januari 2025 | 03:02 WIB
ganjil genap
ganjil genap

SinPo.id -  Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan meniadakan sementara sistem ganjil genap di wilayah Jakarta pada 27 hingga 29 Januari 2025, dalam rangka memperingati dua hari besar, yakni Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memfasilitasi kelancaran mobilitas masyarakat selama libur panjang.

"Mari manfaatkan momentum libur ini dengan bijak," ujar Syafrin di Jakarta, Senin 20 Januari 2025.

Keputusan ini mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Syafrin juga memastikan bahwa koridor 1 Transjakarta akan tetap beroperasi untuk mendukung kelancaran transportasi umum. Dia mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban lalu lintas dan merencanakan perjalanan dengan bijak, termasuk menggunakan transportasi umum untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.

"Mari manfaatkan momentum libur ini dengan bijak dan tetap mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan suasana jalan yang nyaman dan aman bagi semua," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI