Demokrat Ingatkan Jangan Ada yang Kaitkan HGB Pagar Laut dengan AHY

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 20 Januari 2025 | 12:52 WIB
Tangkapan Layar BHUMI terkait kavling laut Tangerang bersertifikat HGB. (SinPo.id/tangkap layar BHUMI)
Tangkapan Layar BHUMI terkait kavling laut Tangerang bersertifikat HGB. (SinPo.id/tangkap layar BHUMI)

SinPo.id - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon meminta, agar tidak ada yang mengaitkan isu penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, dengan Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sebab, HGB tersebut diterbitkan sebelum AHY menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Jangan ada yang mengaitkan HGB di pagar laut itu ke ketua umum kami Mas AHY. HGB nya itu terbit sudah sejak Agustus 2023. Sedangkan mas AHY jadi Menteri ATR/BPN baru Februari 2024. Jadi HGB itu terbit jauh sebelum mas AHY jadi Menteri ATR/BPN," kata Jansen kepada wartawan, Senin, 20 Januari 2025.

Jansen menjelaskan, sebuah HGB ditertibkan oleh BPN didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan pemerintah daerah (Pemda). Sebenarnya, hal ini yang tepat menguraikan kepada publik ialah pemerintah kabupaten Tangerang atau Pemerintah Provinsi Banten. 

"Jadi bukan ujug-ujug BPN menerbitkan HGB. Yang bertanggungjawab dan mengenal terhadap wilayah itu ya Pemda. Jadi yang pas menjawab ini sebenarnya Pemda Tangerang dan Banten. Apa benar dalam RTRW mereka menyatakan tempat itu pemukiman dan lain-lain," tegasnya.

Lebih lanjut, Jansen menilai, logikanya HGB tidak mungkin diterbitkan untuk wilayah yang masih berupa laut. Hal ini baru dimungkinkan jika wilayah tersebut sudah direklamasi atau berbentuk daratan. 

Ia pun mengajak semua pihak untuk bersikap objektif dan tidak saling menuding tanpa dasar. Jika memang ada kesalahan atau dugaan praktik yang tidak sesuai dalam penerbitan HGB tersebut, Jansen mendukung upaya untuk mereview proses tersebut.

"Demi kebaikan kita bersama semua kedepannya," pungkasnya. 

Diketahui, viral di media sosial bahwa pagar bambu di laut Tangerang, telah disertifikasi status Hak Guna Bangunan (HGB). Bahkan terungkap status willayah pagar laut tersebut dalam sistem pertanahan daring milik Kementerian ATR/BPN. 

Berdasarkan data yang diakses website milik ATR/BPN, yakni bhumi.atrbpn.go.id terungkap di sekitar wilayah pagar laut misterius di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, telah disertifikasi dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).

Dalam peta itu terdapat kaveling-kaveling yang jika dilihat dari peta berada di tengah laut di Tangerang. Dalam aplikasi tersebut dicantumkan juga informasi luas tiap kaveling dengan tipe haknya.

Adapun luas area dengan status HGB tersebut lebih dari 537,5 hektare (ha) atau 5.375.000 meter persegi dengan luas kaveling yang bervariasi mulai 34.600 meter persegi sampai 60.387 meter persegi.

Dalam salah satu contoh kaveling berada di koordinat 5.999935°LS dan 106.636838°BT, menunjukkan bidang tanah tersebut berada jauh dari daratan, tepatnya di wilayah perairan dekat garis pantai atau tengah laut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI