Legislator: Dana Zakat Bisa Digunakan untuk Program MBG Asalkan Sesuai dengan Syariat
SinPo.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai bahwa dana zakat bisa digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) asalkan sejalan dengan tujuan syariat zakat, salah satunya membantu yang membutuhkan (mustahik).
"Kalau program MBG ini menyasar fakir, miskin maupun kelompok rentan, maka dana zakat bisa saja untuk program ini," kata Fikri dalam keterangan persnya, dikutip Senin 20 Januari 2025.
Namun, Fikri menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG. Sehingga ia menyarankan agar penyaluran dana zakat untuk program tersebut dikembalikan kepada lembaga amil zakat (LAZ), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau lembaga sejenis.
"Hanya pelaksanaannya agar akuntabel maka dikembalikan lembaga amil zakat. Baik LAZ, Baznas dan atau sejenis," tuturnya.
Selain itu, Fikri juga mengusulkan agar program tersebut dapat memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari lembaga usaha milik negara maupun swasta, untuk menjangkau masyarakat di luar mustahik zakat.
Dengan demikian, program MBG dapat berjalan sesuai dengan ketentuan syariah dan tidak mengurangi porsi dana zakat yang seharusnya diterima oleh mustahik.
“Saya setuju jika peruntukannya menyasar ke fakir miskin dan kelompok rentan. Karena ini sesuai dengan kriteria mustahik zakat, tapi bila untuk umum, sebaiknya pakai skema lain yang memungkinkan dan dibenarkan oleh undang undang,” tandasnya.