Baleg Gelar Rapat Pleno Bahas RUU Minerba hingga Ormas Agama Urus Tambang
SinPo.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno pada hari masa terakhir masa reses. Rapat ini membagmhas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Dalam rapat, dia menyebut hilirisasi hasil tambang harus dipercepat.
"Di sini untuk rapat terkait dengan RUU perubahan keempat nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, bapak ibu. Di sini kami dalam rapat bersama kapoksi sudah terselip ya makna daripada perubahan tersebut," kata Bob Hasan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Dia mengatakan ada empat pembahasan yang didiskusikan oleh Baleg. Salah satunya, terkait aturan soal organisasi masyarakat (Ormas) mengelola pertambangan.
"Pada intinya terdapat empat ya, empat inti yang paling utama adalah hilirisasi, tidak ada kata lain harus dipercepat karena harus ada pencapaian tujuan yang lebih cepat sebagai swasembada energi hilirisasi," kata Bob Hasan.
Lalu yang kedua, kata dia, sebagaimana munculnya aspirasi publik terkait perlunya payung hukum yang diprioritaskan bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Dia menyebut pembahasan juga mencakup persoalan perguruan tinggi hingga UMKM. Bob Hasan mengaku senang karena masyarakat dilibatkan dalam pengelolaan tambang.
"Yang ketiga demikian pula dengan perguruan tinggi dan yang keempat tentunya UMKM, usaha kecil dan sebagainya. Saya secara pribadi melihat hal ini telah terdapat makna dan maksud terlepas daripada pasal 33 tersebut baru kali ini bisa terasionalisasi. Bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat daripada eksploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI," ujarnya.