OJK Terima 1.672 Pengaduan Pelanggaran Penagih Utang, Mayoritas Pinjol
SinPo.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, berdasarkan data layanan konsumen, pihaknya menerima sekitar 1.672 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan. Dimana, 1.106 pengaduan berindikasi pelanggaran perilaku petugas penagihan di fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol)
"179 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan di industri perusahaan pembiayaan, dan sebanyak 387 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan di perbankan," kata Friderica dalam keterangannya, Minggu, 19 Januari 2025.
Untuk pengawasan market conduct, Friderica menjelaskan, hingga kuartal III-2024, ditemukan 229 iklan yang melanggar dari total 14.481 iklan yang dilakukan pemantauan atau porsinya sebesar 1,58 persen dari total iklan yang dilakukan pemantauan.
Adapun iklan melanggar paling banyak ditemukan dari sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) sebesar 2,80 persen atau 99 dari 3.536 iklan.
Friderica menyampaikan pelanggaran yang paling banyak ditemukan tersebut terkait pernyataan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan pencantuman logo OJK.
Selain itu, ditemukan juga pelanggaran informasi yang dapat membatalkan manfaat yang dijanjikan pada iklan, seperti tidak mencantumkan periode promo.
"Selanjutnya, pelanggaran tautan spesifik untuk iklan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut," kata Friderica.