Penyidikan Rampung, Zarof Ricar Segera Jalani Sidang

Laporan: Bayu Primanda
Minggu, 19 Januari 2025 | 09:09 WIB
Zarof Ricar (Sinpo.id/Kejagung)
Zarof Ricar (Sinpo.id/Kejagung)

SinPo.id -  Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan proses penyidikan tersangka Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terlibat pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.

Penyidik Jampidsus pun melimpahkan  Zarof Ricar dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tersangka ZR," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Januari 2025.

Lebih jauh Kapuspenkum Harli juga menjelaskan setelah dilakukan tahap II, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan untuk nantinya dilimpahkan ke PN Tipikor.

"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke PN Tipikor," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Kejagung menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Mereka dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Adapun biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI