Polisi Ungkap Pabrik Rumahan Narkoba di Depok, Omzet Capai Rp12 Miliar
SinPo.id - Tim Subnit 5 Reskrim Narkoba Polsek Metro Tanah Abang mengungkap pabrik rumahan narkotika jenis bibit sintetis di wilayah Depok, Jawa Barat. Empat pelaku berhasil diamankan berinisial TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30).
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring menyatakan, pengungkapan merupakan hasil pengembangan sejak beberapa waktu lalu.
"Pengungkapan hasil pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi yang berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Majelis Kalimulya, Depok," kata Aditya kepada wartawan, Minggu, 19 Januari 2025.
Menurut Aditya, keempat tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari produsen hingga pengedar. Para tersangka juga memanfaatkan kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan.
"Kami mendapati bahwa lokasi ini merupakan tempat produksi bahan baku bibit sintetis yang akan dijadikan tembakau sintetis. Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya," ungkapnya.
Kepada polisi, para pelaku mengaku bahwa pabrik yang mereka buat itu telah beroperasi sejak Agustus 2024 dengan perkiraan omzet mencapai Rp12 miliar.
"Omzetnya yelah mencapai Rp12 miliar," ujarnya.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, dan perlengkapan produksi lainnya, termasuk cerobong hexos dan timbangan elektrik.
Para tersangka kini dierat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.