Pimpinan DPR: Penghapusan Parliamentary Threshold Buat Problem Baru
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (Kang Cucun) menilai penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dapat melahirkan persoalan baru. Salah satunya, kelebihan fraksi-fraksi kecil di Parlemen.
"Kalau parliamentary threshold-nya dinolkan, presidential threshold segala macam, atau parliamentary threshold-nya diperkecil, nanti kebanyakan partai itu. Nanti ada fraksi-fraksi kecil kayak dulu,” kata Kang Cucun dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat malam, 17 Januari 2025.
Kang Cucun menyatakan adanya fraksi kecil di DPR RI menjadi sebuah problem karena saat mengambil sebuah keputusan diperkirakan tidak bisa bulat.
Oleh sebab itu, dia mengatakan perlu kajian-kajian yang komprehensif mengenai rencana penghapusan ambang batas parlemen.
"Pasti nanti public hearing (dengar pendapat publik) akan terjadi. Kayak beliau-beliau (akademisi, pengamat) pasti akan terlibat, bagaimana memberikan masukan, kritik melalui forum media maupun kami undang di DPR,"ujarnya.
Legislator dari Fraksi PKB ini juga menjelaskan DPR RI akan turun ke bawah untuk menyerap aspirasi mengenai sistem pemilu atau sistem perpolitikan yang terbaik. Sehingga diharapkan betul-betul sesuai dengan harapan rakyat.
"Kami juga kan masa sidang baru besok dimulai, bagaimana pimpinan menyikapi putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang dikembalikan kepada pembuat undang-undang ini akan kami sikapi, masuk dalam prosedur," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut MK berpeluang membatalkan parliamentary threshold sebesar empat persen suara sah nasional.
"Setelah ada putusan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden), kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik," kata Yusril Ihza Mahendra beberapa waktu lalu.
MK pada 29 Februari 2024 mengeluarkan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional.