Pemprov DKI Tekankan Pentingnya Pengawasan Perkawinan ASN dengan Pergub Baru
SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk syarat-syarat terkait poligami.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jakarta Chaidir mengatakan, Pergub ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh ASN di Jakarta mematuhi aturan yang berlaku dan mencegah pelanggaran terkait pernikahan dan perceraian yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.
"Aturan ini bukan hal baru, melainkan implementasi dari peraturan yang sudah ada sebelumnya. Pergub ini hadir untuk menegaskan bahwa ASN harus mematuhi prosedur yang jelas terkait perkawinan dan perceraian, terutama dalam hal poligami," ujar Chaidir dalam keterangannya, Jumat, 17 Januari 2025.
Dengan jumlah ASN yang besar di Jakarta, kata Chaidir, pengawasan dan pengaturan yang ketat sangat diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan dan menjaga integritas pejabat negara.
"Salah satu fokus pergub ini adalah mencegah terjadinya nikah siri atau perkawinan lebih dari satu tanpa persetujuan yang sah dari pihak berwenang," ungkap dia.
Selain itu, kata dia, Pergub juga mengatur batasan waktu bagi ASN untuk melaporkan perkawinan, perceraian, serta kondisi beristri lebih dari satu.
Dalam hal ini, lanjut Chaidir, pejabat yang berwenang diberi kewenangan untuk memberikan atau menolak izin terkait isu-isu tersebut, dengan ancaman hukuman disiplin berat bagi ASN yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
"Sosialisasi mengenai pergub ini akan segera dilakukan kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta agar semua ASN memahami dan melaksanakan aturan ini dengan baik," kata Chaidir.
Dia menambahkan, Pergub ini tidak hanya untuk menegakkan kedisiplinan ASN, tetapi juga untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.