Pemerintah Resmi Berlakukan Pajak Minimum Global 15 Persen untuk Perusahaan Multinasional
SinPo.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pajak minimum global pada 2025. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024.
"Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam keterangannya, Kamis, 16 Januari 2025.
Febrio menjelaskan, penerapan pajak minimum global, merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD, serta didukung lebih dari 140 negara.
Saat ini, terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025, termasuk Indonesia.
Menurut dia, pajak minimum global iki juga bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta euro membayar pajak minimum sebesar 15 persen di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.
"Ketentuan ini tidak berdampak bagi wajib pajak orang pribadi dan UMKM," ujarnya.
Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15 persen, wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Misal, untuk tahun pajak 2025, estimasi jumlah pajak dibayarkan paling lambat 31 Desember 2026.
Terkait kewajiban pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Sedangkan khusus tahun pertama penerapan GMT bagi wajib pajak, Pemerintah memberikan kelonggaran pelaporan, yaitu paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Contoh, bila wajib pajak termasuk dalam cakupan GMT pada tahun pajak 2025, maka pelaporan pertama dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2027. Untuk tahun pajak berikutnya (2026), pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2028.
Ketentuan mengenai bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Febrio memastikan, pemerintah tetap memperhatikan iklim investasi dalam menerapkan pajak minimum global ini. Hal itu diwujudkan melalui insentif yang akan diberikan kepada sektor-sektor yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi guna menjaga daya saing.