Ombudsman Investigasi Dugaan Maladministrasi Kasus Pagar Laut Tangerang
SinPo.id - Ketua Ombudsman ORI Mokhammad Najih mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan investigasi terkait dugaan maladministrasi dalam pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Investigasi itu dilakukan oleh perwakilan Ombudsman Provinsi Banten dengan supervisi dari Ombudsman RI
"Masih dalam proses (investigasi). Kami belum bisa menyampaikan tentang adanya dugaan malaadministrasi itu dilakukan oleh pihak siapa. Apakah itu oleh pihak pemerintahan di tingkat daerah, atau oleh kantor kementerian, atau lembaga di tingkat pusat," kata Najih saat dikonfirmasi SinPo.id, Kamis, 16 Januari 2025.
Najih berharap, dalam waktu 30 hari ke depan, sudah memperoleh hasil investigasi tersebut. Meskipun, saat ini Ombudsman belum mendapatkan data secara lengkap, dan masih kesulitan mencari tahu siapa pihak yang bertanggung jawab dalam memasang pagar laut itu.
Karena, baik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun pemerintah daerah setempat, mengaku belum pernah menerbitkan izin.
"Pihak KKP yang sudah dihubungi, diminta keterangan oleh Ombudsman memberikan penjelasan bahwa kementerian belum pernah menerbitkan izin apa pun terkait dengan pemagaran laut. Demikian juga pihak pemerintahan di tingkat daerah juga masih belum ada yang merasa bahwa ada instansi mana atau pihak mana yang mengajukan perizinan," kata Najih.
Najih menyampaikan, pihaknya ingin melihat kasus ini secara jernih. Karena, keberadaan pagar laut itu telah meresahkan dan merugikan para nelayan.
"Mengingat keresahan masyarakat yang disampaikan ke Ombudsman adalah keluhan mengenai halangan untuk melakukan kegiatan sebagai nelayan ya, melakukan kegiatan dalam mengambil ikan, yang semula dia bisa menjangkau laut tanpa ada hambatan, sekarang harus memutar sehingga dia harus mengeluarkan biaya tambahan," ucap dia.