Polri Belum Temukan Unsur Pidana di Kasus Pagar Laut Tangerang dan Bekasi
SinPo.id - Polri belum menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi. Sementara, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) disebut sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk menangani permasalahan tersebut.
Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Mohammad Yassin mengungkapkan pihaknya siap mendukung KKP jika diperlukan untuk membongkar pagar-pagar tersebut.
“Sampai sejauh ini belum ada tindak pidana yang terjadi,” kata Yassin, dikutip dari laman resmi Polri, Rabu, 15 Januari 2025.
Yassin juga menegaskan, apabila persoalan pagar laut ini menimbulkan gejolak sosial atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri tidak akan ragu turun tangan.
“Jika ada gejolak sosial atau tindak pidana, tanpa diminta pun Polri akan turun ke lokasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah menilai persoalan pagar laut dapat diselesaikan oleh KKP tanpa perlu melibatkan banyak pihak.
“Kalau soal pagar laut, itu bukan tugas kita. Ini kewenangan KKP, dan saya yakin mereka mampu membereskan ini,” tegas Irvansyah.
Irvansyah juga mengkritisi polemik ini yang menurutnya seharusnya tidak perlu menjadi perdebatan panjang. “Ini sebenarnya tidak sulit. Robohkan saja pagarnya, cari siapa yang memasang, selesai. Tidak perlu ramai-ramai,” imbuhnya.
Lebih jauh, Irvansyah menyoroti pentingnya memperhatikan kesejahteraan masyarakat pesisir. Menurutnya, nelayan sebagai elemen utama di kawasan pesisir harus menjadi prioritas utama pemerintah sebelum membangun hal-hal lain.
“Yang perlu dibangun itu nelayannya dulu. Bereskan dulu masyarakatnya,” ucapnya.