PERLINDUNGAN PMI

Lindungi PMI, Karding Ancam Cabut Izin Agen Penyalur Pelanggar Aturan

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 11 Januari 2025 | 17:11 WIB
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding (SinPo.id/ Firdausi)
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding (SinPo.id/ Firdausi)

SinPo.id - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding memastikan, akan mencabut perizinan setiap agen resmi penyalur PMI jika tidak mentaati peraturan. Hal ini guna melindungi PMI dari jeratan persoalan administrasi hingga hukum, saat berada di negara tujuan.

"Izin penyalur (PMI) ada di kami, kalau sampai ditemukan ada yang melanggar aturannya tentu kami tidak memberikan ampun. Izinnya akan dicabut," kata Karding dalam keterangannya, Sabtu, 11 Januari 2025. 

Menurut Karding, pihaknya akan terus melakukan identifikasi untuk memberantas para agen penyalur PMI yang tak mengantongi izin resmi. Pemerintah juga tak akan bosan berusaha meminimalisir penyaluran PMI unprocedural. 

Salah satu pola mitigasi yang dilakukan, sambung Karding, ialah memantau  kepatuhan agen penyalur dalam menjalankan regulasi dari pemerintah. Karena, Kementerian P2MI banyak menerima laporan terkait dugaan praktik penyaluran PMI secara ilegal.

"Laporan yang saya dapatkan dari badan intelijen dan dari bawah itu ada lima sampai tujuh perusahaan (ilegal). Ini masih kami pelajari soal kebenarannya apakah ada atau tidak masalah ini," kata dia.

Menurut Karding, Kementerian P2MI juga melakukan upaya pencegahan terhadap munculnya kasus penipuan dengan modus perekrutan PMI melalui ranah media sosial (medsos).

"Kami punya direktur siber sekarang, peran siber ini penting untuk mencegah terjadinya penipuan online dan melakukan perbaikan regulasi," kata Kadir.

Tak lupa, Karding mengingatkan kepada seluruh agen resmi agar memperhatikan keselamatan para PMI yang akan diberangkatkan.

"Jadi tidak boleh lagi main berangkat saja. Karena semua ini kan tidak tahu apa yang bisa terjadi nanti. Kalau ada apa-apa ke PMI bagaimana?" tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI