PENGAWALAN PEJABAT

Sempat Viral Aksi Patwal Mobil RI 36, Polri: Tak Boleh Arogan

Laporan: Firdausi
Jumat, 10 Januari 2025 | 21:48 WIB
Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso (SinPo.id/ Polri)
Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso (SinPo.id/ Polri)

SinPo.id - Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menanggapi video viral motor patwal menunjuk-nunjuk sopir taksi yang tidak memberikan jalan untuk mobil dinas RI 36.

Menurut Slamet, tindakan anggota yang arogan itu sudah menyalahi aturan pengawalan pejabat.

"Tidak boleh itu nunjuk-nunjuk. Arogan itu," kata Raden kepada wartawan, Jumat, 10 Januari 2025.

Kendati begitu, Slamet terlebih dulu akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang dimaksud untuk menentukan nasib anggota yang arogan itu. Pihaknya juga belum mendapat laporan perihal kasus tersebut.

"Kita cek nanti, kejadiannya seperti apa. Kita juga akan lihat pelanggarannya," ujarnya.

Selain itu, Slamet juga menyinggug aturan perundang-undangan pengawalan pejabat VVIP dan VIP yang memang berhak mendapatkan prioritas pengawalan. 

"Untuk pengawalan pejabat VVIP dan VIP sudah ada aturan masing-masing," ujarnya.

Sebelumnya, beredar video yang bertugas sebagai Patwal (Patroli dan Pengawal) menjaga mobil pejabat berpelat RI 36.

Polisi pengawal mobil dinas RI 36 ini menunjuk sopir taksi Silver Bird lantaran diduga sengaja menghalangi laju kendaraan yang dikawalnya melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Alhasil, mobil RI 36 itu pun mobil ini sukses memecah kemacetan Jakarta demi bisa lewat dan melintas di lokasi tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI