Jadi Tersangka, Pasutri Pesta Seks Swinger Dijerat TPPU
SinPo.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka pasangan suami istri (pasutri) inisial IG (39) dan KS (39) terkait kasus pesta seks swinger atau tukar pasangan. Keduanya dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka, pasutri dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu dalam jumpa pers, Jumat, 10 Januari 2025.
Menurut Roberto, pihaknya masih terus malakukan pengembangan terkait kasus tersebut, sebab diduga masih ada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu.
"Masih pengembangan. Karena diduga masih ada pihak yang terlibat," ujarnya.
Lebih lanjut, Roberto mengungkap motif awal pasutri menggelar pesta seks tukar pasangan itu murni untuk melampiaskan hasrat seksual.
"Motif pertamanya hasrat seksual. Jadi dari salah satu pasangannya, yang selalu berfantasi tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain," tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Siber Polda Metro Jaya membongkar pesta seks swinger atau tukar pasangan yang digelar di dua lokasi yaitu di Jakarta hingga Bali. Dalam kasus ini, dua pelaku pasangan suami istri (pasutri) inisial IG (39) dan KS (39) berhasil ditangkap di wilayah Badung, Bali.
Pesta seks sudah digelar sebanyak 10 kali, dengan rincian delapan kali di Bali dan dua kali di Jakarta. Peserta seks swinger tidak dikenai biaya dan tidak mendapatkan bayaran saat mengikuti pesta seks.