Sikapi Laut China Selatan, Menlu Sugiono: Indonesia Patuhi UNCLOS 1982
SinPo.id - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menekankan, posisi Indonesia tidak akan pernah berubah terkait konflik wilayah di Laut China Selatan (LCS). Dimana, Indonesia selalu mengupayakan dialog konstruktif dan penyelesaian Kode Etik (CoC) LCS.
"Saya tegaskan bahwa posisi Indonesia adalah tetap mengutamakan penyelesaian berbagai ketegangan dan konflik secara damai, dan mencari langkah-langkah titik-titik temu di mana bisa dilaksanakan kerja sama yang saling menguntungkan," kata Sugiono dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) di Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025.
Sugiono menjelaskan, diplomasi yang dilakukan Indonesia, akan tetap berpegang teguh pada tujuan negara, yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, posisi Indonesia terkait Laut China Selatan akan terus mematuhi hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982.
"Posisi Indonesia tetap konsisten dan berpegang teguh pada hukum internasional yang berlaku, termasuk Konvensi Hukum Laut UNCLOS 1982," tegasnya.
Sugiono juga menyinggung posisi strategis Indonesia dalam alur pelayaran ekonomi dunia. Posisi Indonesia dekat dengan Selat Malaka, Selat Singapura, Selat Sunda, dan Selat Lombok. Dan, secara geostrategis Indonesia dekat dengan titik konflik kawasan LCS.
"Untuk memastikan stabilitas maritim, Indonesia akan terus mendorong dialog konstruktif dalam penyelesaian Kode Etik Laut China Selatan," tukasnya.