Perintah Prabowo, KKP Segel Pagar Laut Misterius di Perairan Tangerang
SinPo.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut tak berizin sepanjang 30, 16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Penyegelan pagar misterius itu merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
"Kita melakukan penyegelan. Ini sudah viral, dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun diperintahkan Pak Menteri (KKP Sakti Wahyu Trenggono) langsung untuk melakukan penyegelan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono alias Ipunk kepada wartawan, Kamis, 9 Januari 2025.
Ipunk menjelaskan, pagar laut itu diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi
Keberadaan pagar itu berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Penyegelan ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat, termasuk upaya menegakkan aturan tata ruang laut.
KKP juga mengultimatum memberi waktu maksimal 20 hari agar pagar yang telah dipasang, segera dibongkar. Jika tidak, maka pembongkaran dilakukan langsung oleh petugas KKP.
"Kami akan dalami dulu. KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Kami cari informasi. Kalau sudah fiks ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut," kata Pung menegaskan.
Ipunk menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi, pemagaran laut itu dimulai dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang. Konstruksi pemagaran menggunakan cerucuk bambu.
Senada, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menyampaikan, lokasi pagar laut berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi.
"Tim juga menganalisis foto drone dan arcgis. Berdasarkan data tersebut, kondisi dasar perairan adalah area rubble dan pasir dengan jarak pemagaran sekitar 700 meter dari garis pantai. Kegiatan pemagaran ini tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)," kata Sumono.
Sebagai informasi, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer menjadi perhatian di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, pertama kali menerima informasi mengenai pemagaran laut pada 14 Agustus 2024.
Pengecekan lapangan langsung dilakukan pada 19 Agustus 2024, dan saat itu panjang pemagaran yang terpantau baru mencapai sekitar 7 kilometer.
"Pada 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP dan tim gabungan dari DKP kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi," kata Eli.
Pada 5 September 2024, tim DKP Banten dibagi menjadi dua kelompok. Satu tim langsung mengecek lokasi pemagaran, sementara tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan kepala desa setempat.
Hasilnya menunjukkan tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait kegiatan pemagaran laut tersebut.