KPU DKI Tegaskan Telah Selesaikan Seluruh Tahapan Pilgub Jakarta 2024
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengumumkan, semua tahapan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 telah selesai, setelah penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025.
Hal ini menandai berakhirnya seluruh proses Pilgub Jakarta 2024 tingkat KPU DKI.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menyatakan, agenda berikutnya ialah mengajukan usulan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
"Agenda selanjutnya, kami akan menyampaikan usulan penetapan ini kepada DPRD," kata Wahyu seusai Rapat Pleno Penetapan Gubernur Terpilih, Kamis, 9 Januari 2025.
Setelah penetapan tersebut, kata dia, KPU DKI akan menyerahkan usulan kepada DPRD Jakarta pada Jumat, 10 Januari 2025, yang kemudian akan diteruskan ke Pemerintah Pusat untuk proses lebih lanjut.
"Proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih nantinya akan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat," ungkap dia.
"Yang pasti di level kami, prosesnya sudah selesai," sambungnya.
Dia menambahkan, seluruh tahapan administrasi akan memasuki fase terakhir dengan pelantikan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.