PAGAR LAUT TANGERANG

Jika Tak Berizin, KKP Bakal Cabut Pagar Laut di Tangerang

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 09 Januari 2025 | 16:15 WIB
Ilustrasi pagar laut misterius di Tangerang. (SinPo.id/ Tangkapan layar)
Ilustrasi pagar laut misterius di Tangerang. (SinPo.id/ Tangkapan layar)

SinPo.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengancam akan mencabut pagar laut misterius yang terbentang sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten, jika tidak memilik izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang Laut (KKPRL). 

"Kalau tidak ada izinnya, ya kita akan memberikan peringatan kepada yang melakukan. (Sanksi lebih lanjut) Pasti, dicabut (pagarnya). Artinya yang bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan," kata Sakti kepada wartawan, Kamis, 9 Januari 2025. 

Sakti mengaku sudah menugaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan PSDKP Pung Nugroho Saksono, untuk melihat langsung ke lapangan. Hal ini dalam rangka memastikan apakah keberadaan pagar tersebut punya izin KKPRL atau tidak. 

"Pada dasarnya yang namanya penggunaan ruang laut, ya itu harus punya izin KKPRL. Kalau tidak ada izin KKPRL ya tidak boleh dilakukan, itu namanya pelanggaran," kata Sakti. 

Di sisi lain, apabila pemagaran itu mengantongi izin KKPRL, maka hal tersebut boleh dilakukan. 

"Tetapi kalau izin KKPRL-nya ada. Tidak apa-apa mereka jalan terus," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti menjelaskan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.

Struktur pagar laut tersebut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.

Panjang 30,16 km itu meliputi 16 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI