PAGAR LAUT TANGERANG

Ombudsman: Pemagaran Laut di Tangerang Rugikan Nelayan

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 09 Januari 2025 | 15:59 WIB
Pagar Misterius di Laut Tangerang (SinPo.id/ Dok. KKP)
Pagar Misterius di Laut Tangerang (SinPo.id/ Dok. KKP)

SinPo.id - Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menilai, keberadaan pagar laut di Tangerang, Banten, yang panjang 30 kilometer, menggunakan bambu dan cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter, telah mengganggu aktivitas nelayan. Karena itu, Ombudsman RI berharap Kementerian terkait segera mengatasi permasalahan ini. 

"Kami berharap adanya sinergi dan kerjasama dari semua pihak Kementerian terkait dan Pemerintah Daerah duduk bersama berkoordinasi dan bekerjasama untuk menyelesaikan masalah ini bagi masyarakat yang terkena dampaknya," kata Hery dalam keterangannya, Kamis, 9 Januari 2025. 

Menurut Hery, transparansi dan partisipasi masyarakat merupakan kunci dalam setiap proyek yang memiliki dampak langsung pada lingkungan dan kehidupan sosial warga.

Dia menegaskan, Ombudsman melaui Kantor Perwakilan Banten telah melakukan Investigasi Atas Prakasa Sendiri (IAPS) tentang pemagaran laut di bibir pantai Kronjo. 

"Pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang telah menyebabkan kerugian signifikan baik bagi ekosistem laut maupun para nelayan setempat," kata dia. 

Hery juga menyampaikan pagar bambu yang dipasang tanpa izin tidak hanya menghalangi pergerakan kapal nelayan, tetapi juga mengganggu aliran air laut dan merusak habitat laut. Termasuk merusak  ekosistem. 

"Kerusakan ekosistem ini dapat menyebabkan penurunan kualitas lingkungan laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya laut di wilayah tersebut," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI