KASBI Protes Kebijakan Tambahan Usia Pensiun
SinPo.id - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI protes kebijakan penambahan usia pensiun bagi buruh yang terdaftar dalam program pensiun (JP). Tercatat pemerintah mengeluaran kebijakan penambahan usia pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dari Usia 58 tahun menjadi 59 tahun, lewat peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2015.
“Aturan penambahan usia pensiun tersebut adalah pertauran sepihak yang sengaja dibuat oleh pemerintah hanya dipandang dari segi ekonomi dan bisnis semata,” ujar Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno, dalam pernyataan resmi, Kamis, 9 Januari 2025.
Tudingan Sunanrno itu dibuktikan dengan keinginan kuat pemerintah dan elit politik untuk menguasai dan memanfaatkan dana Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (BPJS) yang selama ini milik kaum buruhpekerja Indonesia dengan alasan untuk program modal pengembangan investasi.
“Baik untuk obligasi maupun surat utang, deposito, reksa dana, property, dan penyertaan., yang kesemuanya memiliki resiko rugi bahkan dikorupsi,” ujar Sunarno menjelaskan.
Sedangkan realitas di lapangan penambahan usia pensiun buruh dari 56, menjadi 57, 58, 59 tahun hingga usia 65 tahun akan menjadi tambahan beban yang semakin berat bagi burut jelang usai senja. Apa lagi faktanya tidak pernah diimbangi dengan perhatian pengusaha dan pemerintah kepada buruh atau pekerja usia senja di Indonesia.
Sunanrno menyebutkan dari segi tanggung jawab pengusaha atas asupan makanan bergizi, fasilitas transportasi, pengurangan beban kerja agar lebih ringan, dan juga peningkatan fasilitas K3. Karena pekerja usia senja memiliki kerentanan dan resiko lebih fatal dibanding pekerja usi muda.
Selain itu kebijakan tambahan usia pensiun tersebut tidak diimbangi dengan kinerja pemerintah, khususnya Pengawas Ketenakerjaan yang seharusnya melakukan monitoring secara langsung ke tempat kerja baik dipabrik-pabrik, ke perkebunan, ke pertambangan, dan lainya terhadap kondisi kerja para buruh.
“Pelanggaran hak normatif, pelanggaran K3, hingga penyuluhan-penyuluhan untuk perlakuan perusahaan terhadap pekerja dengan usia senja jelang pensiun yang mayoritas cenderung tidak manusiawi,” ujar Sunanrno menambahkan.
Konfederasi KASBI menolak keras penambahan usia pensiun kaum buruh Indonesia yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan menuntut pemerintah menghentikan program Penambahan usia pensiun bagi buruh Indonesia maksimal di usia 58 tahun.
“Tidak perlu ditambah menjadi 59 tahun apa lagi sampai usia 65 tahun,” ujar Sunanrno menegaskan.
Konfederasi KASBI juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan membahas ulang tentang Peraturan Kebijakan Usia Pensiun Buruh dan Pekerja Indonesia dengan melibatkan perwakilan-perwakilan Serikat Buruh Indonesia, secara komprehensif, transparan dan bermakna.