Presiden Bentuk Komite Transformasi Digital untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 08 Januari 2025 | 05:47 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak

SinPo.id -  Presiden Prabowo Subianto akan segera membentuk Komite Percepatan Transformasi Digital sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak melalui reformasi sistem perpajakan di Indonesia. Komite ini diharapkan dapat menjalankan tiga aspek penting dari digitalisasi: digital ID, digital payment, dan data exchange.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, setelah keduanya menghadiri rapat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa.

Mari Elka menyebutkan bahwa untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak, perlu adanya perbaikan dalam administrasi perpajakan serta pengurangan penghindaran pajak.

"Digitalisasi dapat membantu memperbaiki administrasi dan koleksi pajak dengan menghubungkan profil wajib pajak melalui digital ID, mempermudah transaksi pajak melalui pembayaran digital (digital payment), dan memfasilitasi pertukaran data (data exchange)," ujarnya.

Kementerian Keuangan telah meluncurkan sistem administrasi coretax untuk mendigitalisasi administrasi perpajakan, yang memungkinkan wajib pajak melakukan pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak secara elektronik, dimulai dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menambahkan bahwa sejumlah kementerian siap mendukung transformasi digital ini. Ia menyoroti pentingnya infrastruktur publik digital (digital public infrastructure/DPI) sebagai pondasi yang kuat untuk mendukung kebijakan-kebijakan yang direkomendasikan oleh Dewan Ekonomi Nasional.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI