3.240 Entitas Keuangan Ilegal Dihentikan OJK pada 2024

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 08 Januari 2025 | 04:34 WIB
OJK
OJK

SinPo.id -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menghentikan total 3.240 entitas keuangan ilegal sepanjang tahun 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, atau Kiki, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK pada Selasa 7 Januari 2025 mengungkapkan bahwa 2.930 entitas yang dihentikan adalah pinjaman online ilegal, sedangkan 310 lainnya adalah penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga telah memblokir 1.692 nomor kontak penagih pinjaman online ilegal melalui Kementerian Komunikasi dan Digital. Sepanjang 2024, OJK menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan mayoritas pengaduan berfokus pada pinjaman online ilegal.

Selain itu, OJK juga aktif menegakkan aturan terkait perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan perlindungan konsumen, dengan sanksi administratif diberikan kepada 100 PUJK yang terlambat menyampaikan laporan. Sebanyak 217 PUJK melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian yang diganti mencapai Rp212,17 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI