Tiga Cara Efektif Menghindari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 07 Januari 2025 | 03:39 WIB
Bea Cukai
Bea Cukai

SinPo.id -  Bea Cukai mencatat terdapat 570 pengaduan penipuan pada November 2024, naik 5,75 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 539 pengaduan. Jika dibandingkan dengan November 2023, kenaikan lebih signifikan, mencapai 80,95 persen dari 315 pengaduan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa meningkatnya penipuan mengatasnamakan Bea Cukai harus diantisipasi masyarakat agar terhindar dari kerugian.

“Para penipu memanfaatkan nama instansi dan jabatan pegawai untuk mengelabui korban. Untuk itu, masyarakat perlu memahami setidaknya tiga upaya pencegahan agar terhindar dari penipuan mengatasnamakan Bea Cukai,” ujarnya.

Berikut tiga upaya pencegahan yang direkomendasikan:

1. Menghubungi Saluran Resmi Bea Cukai
Jika ada indikasi penipuan, masyarakat disarankan segera mengonfirmasi melalui saluran resmi Bea Cukai, seperti:

Layanan telepon: 1500225

Email: [email protected]

Media sosial:

Facebook: www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai

Twitter: @BeaCukaiRI, @BravoBeaCukai

Instagram: @BeaCukaiRI


2. Mencari Informasi Lebih Lanjut
Pastikan informasi lelang barang hanya melalui situs lelang.go.id yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Jika ada informasi lelang dengan pembayaran melalui rekening pribadi, hal tersebut dipastikan adalah penipuan.


3. Mengecek Rekening pada cekrekening.id
Gunakan situs www.cekrekening.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memeriksa rekening mencurigakan. Jika rekening sudah diyakini terkait penipuan, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs ini untuk mencegah korban lain.

Bagi korban penipuan, dianjurkan segera melaporkan kasus ke kantor polisi terdekat dengan membawa bukti seperti screenshot percakapan, bukti transfer, foto, video, atau rekaman lainnya.

“Penipuan mengatasnamakan Bea Cukai adalah ancaman serius. Langkah pencegahan ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari kerugian akibat penipuan,” pungkas Budi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI