PMK 96/2023: Aturan Bea Cukai Terkini untuk Barang Kiriman

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 07 Januari 2025 | 04:45 WIB
Ilustrasi barang di Bea Cukai
Ilustrasi barang di Bea Cukai

SinPo.id -  Bea Cukai mencatat bahwa 90 persen barang kiriman dari luar negeri di tahun 2024 berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce. Untuk mengatur hal ini, pemerintah telah menerbitkan aturan terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman melalui PMK 96 Tahun 2023 jo. PMK 111 Tahun 2023. Berikut tiga hal penting yang perlu diketahui:

1. Peran Bea Cukai dalam Pelayanan dan Pengawasan Barang Kiriman

Sebagai community protector dan revenue collector, Bea Cukai bertugas memastikan bahwa pemasukan barang kiriman dari luar negeri memenuhi peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan risiko barang dan importir.

"Pengenaan bea masuk terhadap barang kiriman tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara tetapi juga sebagai instrumen untuk melindungi industri dalam negeri, termasuk UMKM," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Selain mencegah masuknya barang berbahaya, pengawasan ini bertujuan untuk melindungi industri lokal.

2. Jenis Barang Kiriman

Menurut aturan, barang kiriman diklasifikasikan menjadi dua jenis:

Barang hasil perdagangan, misalnya barang dari transaksi e-commerce, disertai bukti transaksi seperti invoice.

Barang selain hasil perdagangan, yang tidak terkait transaksi bisnis.


Meski demikian, pengenaan bea masuk dan pajak berlaku sama untuk kedua jenis barang tersebut. Namun, kesalahan dalam pemberitahuan nilai barang hasil perdagangan dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda.

“Untuk menghindari sanksi, data barang kiriman harus diisi dengan benar. Importir juga disarankan untuk mengecek kebenaran data pada consignment note (CN) sebelum pengajuan ke Bea Cukai,” tambah Budi.

3. Pemeriksaan Fisik Barang Kiriman

Pemeriksaan fisik barang dilakukan berdasarkan manajemen risiko, sehingga tidak semua barang akan diperiksa secara fisik. Jika diperlukan, penyelenggara pos bertugas membuka dan mengemas kembali barang yang diperiksa.

"Pemeriksaan fisik dilakukan untuk memastikan tidak ada barang yang dilarang atau dibatasi masuk ke Indonesia, seperti narkotika. Jika terjadi kerusakan barang, penerima dapat berkoordinasi dengan penyelenggara pos untuk penelusuran lebih lanjut," jelas Budi.

Kesimpulan

Aturan terkait barang kiriman dalam PMK 96 Tahun 2023 jo. PMK 111 Tahun 2023 bertujuan untuk mengatur dan memfasilitasi arus barang kiriman. Bea Cukai juga menyediakan saluran resmi untuk masyarakat yang membutuhkan informasi, seperti:

Telepon: 1500225

Email: [email protected]

Media Sosial:

Facebook: www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai

Twitter: @BeaCukaiRI, @BravoBeaCukai

Instagram: @BeaCukaiRI

BERITALAINNYA
BERITATERKINI