Hormati Putusan MK Hapus PT 20 Persen, Waketum Golkar Dorong Penyempurnaan Sistem Pemilu
SinPo.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menegaskan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas atau Presidential Threshold (PT) minimal 20 persen kursi DPR sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Doli menyatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, putusan MK harus dihormati dan dilaksanakan. Namun dirinya juga mengajak masyarakat untuk melihatnya dalam konteks yang lebih luas.
"Sebagai warga negara di negara hukum, tentu kita harus menghormati dan menerima putusan MK itu, karena di dalam sistem hukum kita, bersifat final and binding. Jadi suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, putusan itu harus dilaksanakan," ujar Doli dalam keterangannya, Minggu, 5 Januari 2025.
Kendati keputusan ini penting, tetapi bukan solusi akhir untuk permasalahan dalam sistem pemilu. Doli mengaitkan putusan MK dengan wacana perbaikan sistem politik dan demokrasi yang semakin menguat, yang telah dibicarakan oleh Presiden Prabowo Subianto pada acara HUT ke-60 Partai Golkar.
Doli juga menyoroti putusan MK mengenai Presidential Threshold memiliki kaitan erat dengan berbagai elemen dalam sistem pemilu lainnya, seperti keberadaan partai politik dan parliamentary threshold.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, perubahan pada ambang batas pencalonan presiden harus diikuti dengan penyempurnaan menyeluruh terhadap sistem pemilu, agar dapat memberikan dampak yang lebih besar.
"Putusan ini tidak akan punya makna besar kalau tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem Pemilu bahkan sistem politik dan demokrasi kita," ungkap dia.
Doli menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang yang menyangkut Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik.
Dia pun juga berharap Presiden Prabowo dan ketua umum partai politik menunjukkan komitmennya dengan segera mendorong pemerintah dan DPR agar membahas revisi UU secara komprehensif.
"Bola sekarang ada di tangan presiden dan para ketua umum partai politik agar mendorong pemerintah dan DPR untuk bisa mengonkretkan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik," tegas Doli.
Doli berharap putusan MK ini akan menjadi momentum untuk reformasi yang lebih besar dalam sistem demokrasi Indonesia.