Komisi XI DPR akan Panggil Kemenkeu Terkait Polemik Kenaikan PPN 12 Persen
SinPo.id - Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun, mengatakan pihakmya akan segera memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Pasalnya, beberapa perusahan retail sudah terlanjur memungut PPN 12 persen. Padahal Presiden Prabowo Subianto dengan tegas telah menyatakan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
“Memang ada faktor pengali atau DPP (Dasar Pengenaan Pajak) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual sehingga hasil akhir nilai PPN yang dipungut (untuk barang non mewah) tetap 11 persen, alias PPN tidak mengalami kenaikan tarif," kata Misbakhun, dalam keterangan persnya, dikutip Minggu 5 Januari 2025.
"Tetapi, peraturan ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Beberapa perusahaan retail telanjur memungut PPN 12 persen,” imbuhnya.
Selain itu, ia menegaskan tidak seharusnya DJP membuat penafsiran atau ketentuan yang berbeda dari perintah presiden sehingga bisa berakibat timbulnya ketidakpercayaan masyarakat kepada pemimpin tertingginya.
Namun di sisi lain, Misbakhun menilai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak mengandung larangan penerapan multitarif pajak pertambahan nilai (PPN).
Karena itu, ia menyayangkan penerapan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) dengan nilai lain, yaitu 11/12 dari harga jual, penggantian, atau nilai impor.
"Padahal, sangat jelas bahwa UU HPP Pasal 7 tidak ada larangan soal multitarif PPN sehingga tidak ada larangan soal penerapan tarif PPN 11 persen dan PPN 12 persen bersamaan. Tarif PPN 11 persen untuk yang tidak naik, dan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah," tandasnya.