Golkar: Bola Putusan MK Sekarang di Tangan Presiden dan Ketum Parpol
SinPo.id - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai, saat ini tanggung jawab paling besar untuk menyempurnakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen, adalah Kepala Negara bersama seluruh Ketua umum partai politik untuk segera memulai revisi Undang-Undang Pemilu.
"Bola sekarang ada di tangan Presiden dan para Ketua Umum Partai Politik agar mendorong Pemerintah dan DPR untuk bisa meng-konkret-kan agenda pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, dan Undang-undang Partai Politik untuk segera dimulai," kata Doli dalam keterangannya, Minggu, 5 Januari 2025.
Doli mengajak semua pihak untuk memaknai putusan MK tersebut, dalam perprektif lebih luas. Makna pertama, putusan MK bertepatan dengan momentum mencuatnya wacana publik untuk melakukan perbaikan sistem politik dan demokrasi di Indonesia akhir-akhir ini.
Doli menjelaskan, setelah pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada puncak HUT ke-60 Partai Golkar lalu, hingga saat ini dorongan untuk segera melakukan penyempurnaan terhadap sistem Pemilu termasuk Pilkada terus menguat. Hingga saat ini, dorongan agar segera melakukan penyempurnaan terhadap Sistem Pemilu termasuk Pilkada terus menguat.
Dari putusan MK Nomor 63/PUU-XXII/2024, serta putusan lainnya terkait gugatan sistem pemilu, lanjut Doli, semuanya selalu ditutup dengan perintah kepada pembentuk UU untuk menindaklanjuti dengan Revisi UU.
"Bahkan dalam putusan terakhir ini lebih tegas dan spesifik lagi bahwa putusan itu harus diikuti dengan upaya rekayasa konstitusional," kata Doli.
Makna kedua, tutur Doli, penghapusan ambang batas pencalonan presiden bukanlah jawaban atas permasalahan sistem pemilu di Indonesia. Presidentially Threshold hanya salah satu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem Pemilu. Karena, setiap isu saling terkait satu sama lain.
"Jadi putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden itu tidak akan punya makna besar kalau tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem Pemilu bahkan sistem Politik dan Demokrasi kita," ujar dia.